TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mengizinkan kembali alat tangkap cantrang. Menurut dia, kebijakan itu mengakomodasi semua nelayan, baik yang memiliki kapal maupun yang tidak.
"Aturan soal cantrang perlu diatur karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya memasang bubu di pinggiran. Semua (nelayan) harus hidup, baik yang kecil maupun yang besar,” tutur Edhy, Senin, 20 Juli 2020.
Penggunaan alat tangkap cantrang sempat dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Kala itu, Susi beralasan pemakaian alat tersebut dapat merusak ekosistem laut.
Meski larangan cantrang dicabut, Edhy memastikan ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain. Sebab, kata dia, semua nelayan, termasuk nelayan dengan skala tangkapan kecil, berkontribusi menggerakkan sektor perekonomian maritim.
Apalagi, tutur Edhy, sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil. Sehingga, bila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang diklaim akan terus terganggu.
Baca Juga: